Hujjah NU: Hadiah Pahala, Talqin, Ziarah Kubur, Tradisi Tahlilan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Penghormatan Jenazah:
1.  Hadiah Pahala Untuk Ahli Kubur
2.  Talqin
3.  Ziarah Kubur
4.  Menyuguhkan Makanan Kepada Orang Yang Ta’ziah
5.  Tradisi Tahlilan
6.  Perjamuan Makanan dalam Acara Tahlilan
7.  Pelaksanaan Tahlil Selama Tujuh Hari

1. Hadiah Pahala Untuk Ahli Kubur
Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitab Fatawa-nya, “Sesuai dengan kesepakatan para imam bahwa mayit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah, baik ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, membaca al-Qur’an, ataupun ibadah maliyah seperti sedekah dan lain-lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang berdoa dan membaca istighfar untuk mayit.” (Hukm al-Syari’ah al-Islamiyah fi Ma’tam al-Arba’in, hal. 36).

Mengutip dari kitab Syarh al-Kanz, Imam al-Syaukani juga menyatakan bahwa seseorang boleh menghadiahkan pahala perbuatan yang ia kerjakan kepada orang lain, baik berupa shalat, puasa, haji, shadaqah, bacaan al-Qur’an atau semua bentuk perbuatan baik lainnya, dan pahala perbuatan tersebut sampai kepada mayit dan memberi manfaat kepada mayit tersebut menurut ulama Ahlussunnah. (Nail al-Awthar, juz IV, hal. 142).
Ada banyak dalil al-Qur’an atau hadits yang menjelaskan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (الحشر: 10)
“Dan orang–orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan orang-orang yang mendahului kami (wafat) dengan membawa iman. Dan janganlah Engkau memberikan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr: 10).
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ، يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ (رواه مسلم ،1672)
“Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha, “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, “Ibu saya meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga seandainya ia dapat berwasiat, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?” Nabi SAW menjawab, “Ya”.” (HR. Muslim, [1672]).
Hadits tersebut di atas menegaskan bahwa pahala shadaqah itu sampai kepada ahli kubur. Sementara di hadits shahih yang lain dijelaskan bahwa shadaqah tidak hanya berupa harta benda saja, tapi juga dapat berwujud bacaan dzikir seperti kalimat la ilaha illallah, subhanallah, dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih berikut ini:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِاْلأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً (رواه مسلم، 1674)
“Dari Abu Dzar RA, ada beberapa sahabat berkata kepada Nabi SAW,” Ya Rasulullah, orang-orang yang kaya bisa (beruntung) mendapatkan banyak pahala. (Padahal) mereka shalat seperti kami shalat. Mereka berpuasa seperti kami berpuasa. Mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Nabi SAW menjawab, “Bukankah Allah SWT telah menyediakan untukmu sesuatu yang dapat kamu sedekahkan? Sesungguhnya setiap satu tasbih (yang kamu baca) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah.” (HR. Muslim [1674]).
Ayat dan hadits-hadits di atas sekaligus juga menunjukkan bahwa menurut Ahlussunnah Wal Jama’ah, Ukhuwwah Islamiyyah itu tidak terputus karena kematian. Maka menolong ahli kubur dengan do’a dan shadaqah yang diwujudkan dalam bentuk Tahlilan dan sebagainya itu pahalanya akan sampai kepada mereka. Hal ini berbeda dengan Mu’tazilah yang sama sekali tidak meyakini sampainya hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia baik berupa do’a ataupun yang lain. (Lihat, al-Ruh, hal. 117)
Seseorang yang beriman ketika sudah ada hadits shahih yang menyatakan sampainya pahala kepada orang yang telah meninggal dunia tentu tidak akan ragu lagi untuk meyakininya.
Dalil-dalil inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama tentang sampainya pahala bacaan al-Qur’an, tasbih, tahlil, shalawat yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal dunia. Begitu pula dengan sedekah dan amal baik lainnya.
Mengenai sebagian riwayat Imam al-Syafi’i yang mengatakan hadiah pahala itu tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal dunia, Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari -salah seorang tokoh utama dalam madzhab al-Syafi’i-, menyatakan bahwa yang dimaksud oleh pendapat Imam al-Syafi'i itu adalah apabila tidak dibaca di hadapan mayit serta pahalanya tidak diniatkan sebagai hadiah, atau berniat tetapi tidak membaca doa sesudah bacaan al-Qur’an tersebut. (Hukm al-Syari’ah al-Islamiyyah fi Ma’tam al-Arba’in, hal. 43).
Kesimpulan ini dimunculkan karena ternyata Imam al-Syafi’i pernah berziarah ke makam Imam Layts bin Sa’ad kemudian beliau mengkhatamkan al-Qur’an. Lalu beliau berkata, “Saya berharap semoga perbuatan seperti ini tetap berlanjut dan senantiasa dilakukan.” (al-Dzakhirah al-Tsaminah, hal. 64). Bahkan dalam kesempatan lain Imam al-Syafi’i menyatakan “Disunnahkan membaca sebagian ayat al-Qur’an di dekat mayit, dan lebih baik lagi jika mereka (pelayat) membaca al-Qur’an sampai khatam.” (Dalil Al-Falihin, juz VI, hal. 103).
Sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Imam al-Syafi’i di makam Imam Layts bin Sa’ad, sekaligus mengukuhkan kebenaran perbuatan Imam al-Syafi’i tersebut, Muhammad bin Abdul Wahhab mengutip sebuah hadits yang menjelaskan tentang tata cara melakukan ziarah kubur, yang menegaskan bahwa pahala bacaan tersebut bermanfaat kepada si mayit, juga kepada orang yang membacanya.
“Al-Zanjani meriwayatkan sebuah hadits marfu’ riwayat Abi Hurairah, “Barangsiapa memasuki komplek pemakaman, lalu membaca surat al-Fatihah, al-Ikhlas, al-hakumuttakatsur, kemudian berdoa “Aku menghadiahkan pahala apa yang aku baca dari firman-Mu kepada ahli kubur muslimin dan muslimat, maka semua ahli kubur itu akan membantu ia di hadapan Allah SWT di hari kiamat”. Dan Abdul Aziz murid Imam al-Khallal meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari Anas, “Barangsiapa yang masuk pemakaman, kemudian membaca surat Yasin, maka Allah SWT akan meringankan dosa-dosa ahli kubur itu, dan ia akan mendapatkan kebaikan sebanyak ahli kubur yang ada ditempat itu.” (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Ahkam Tamanni al-Mawt, hal. 75).
Kaitannya dengan firman Allah SWT:
وَأَنْ لَيْسَ للإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى (النجم: 39)
“Dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. al-Najm: 39).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengutip pendapat Abi al-Wafa bin ‘Aqil al-Hanbali yang menjelaskan jawaban yang paling baik tentang ayat ini, bahwa manusia dengan usahanya sendiri dan juga karena pergaulannya yang baik dengan orang lain, ia akan memperoleh banyak teman, melahirkan keturunan, menikahi perempuan, berbuat baik serta menyintai sesama. Maka semua teman, keturunannya dan keluarganya tentu akan menyayanginya kemudian menghadiahkan pahala ibadahnya (ketika telah meninggal dunia). Maka hal itu pada hakikatnya merupakan hasil usahanya sendiri. (Ibnu al-Qayyim, al-Ruh, hal. 143).
Dari sini maka kita harus yakin bahwa menghadiahkan pahala ibadah kepada orang yang meninggal dunia itu ada manfaatnya, karena dengan izin Allah SWT akan sampai kepada orang yang dimaksud.[1]
Jika Allah SWT telah mengabulkan doa yang dipanjatkan itu, lalu siapakah yang berani mengatakan pahala al-Qur’an serta dzikir itu tidak sampai kepada orang yang meninggal dunia? Pasti pahala bacaan tersebut akan sampai kepada ahli kubur yang dimaksud.

2. Talqin
Ada dua jenis talqin yang dianjurkan dalam Islam.
a. Talqin saat sakarat al-maut.
Yakni mentalqin orang yang akan meninggal dunia sebelum nafasnya sampai di tenggorokan, dan hal itu disunnahkan. Berdasarkan Hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dan lainnya:
عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لا إلَهَ إِلا اللهُ (رواه مسلم، 1523)
“Dari Abi Sa'id al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda, "Talqinkanlah orang yang akan mati di antara kamu dengan ucapan la ’ilaha illa Allah”.(HR. Muslim [1523]).
Sekelompok pengikut Imam al-Syafi‘i menganjurkan agar bacaan tersebut ditambah dengan ucapan Muhammad Rasulullah SAW. Namun mayoritas ulama mengatakan tidak perlu ditambah dengan bacaan tersebut. (Fatawi al-Imam al-Nawawi, hal. 83).
b. Talqin saat pemakaman jenazah.
Imam al-Nawawi dalam al-Adzkar menjelaskan bahwa membaca talqin untuk mayit setelah dimakamkan adalah perbuatan sunnah.[2] Didasarkan pada sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Umamah:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِذَا أَنَا مُتُّ فَاصْنَعُوْا بِي كَمَا أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصْنَعَ بِمَوْتَانَا. أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالَ إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ فَسَوَّيْتُمُ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ فَلْيَقُمْ اَحَدٌ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ ثُمَّ لِيَقُلْ: يَافُلاَنُ ابْنُ فُلاَنَةَ فَاِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلاَ يُجِيْبُ ثُمَّ يَقُوْلُ يَافُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةَ فَإِنَّهُ يَسْتَوِى قَاعِدًا. ثُمَّ يَقُوْلُ يَافُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةَ فَإِنَّهُ يَقُوْلُ: أَرْشِدْنَا يَرْحَمْكَ اللهُ وَلَكِنْ لاَ تَشْعُرُوْنَ فَلْيَقُلْ اُذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَأَنَّكّ رَضَيْتَ بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَّا وَبِالْقُرْأَنِ إِمَامًا فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيْرًا يَأْخُذُ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ. وَيَقُوْلُ اِنْطَلِقْ بِنَا مَا يُقْعِدُنَا عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتُهُ. فَقَالَ رَجُلٌ يَارَسُوْلِ اللهِ فَإِنْ لَمْ يُعْرَفْ أُمُّهُ؟ قَالَ يَنْسِبُهُ إِلىَ أُمِّهِ حَوَّاءَ: يَافُلاَنُ بْنُ حَوَّاء (رواه الطبراني في المعجم الكبير ، 7979، ونقله الشيخ محمد بن عبد الوهاب في كتابه أحكام تمني الموت ص 9 بدون أي تعليق)
“Dari Abi Umamah RA, beliau berkata, “Jika aku kelak telah meninggal dunia, maka perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah SAW memperlakukan orang-orang yang wafat di antara kita. Rasulullah SAW memerintahkan kita, seraya bersabda, “Ketika di antara kamu ada yang meninggal dunia, lalu kamu meratakan tanah di atas kuburannya, maka hendaklah salah satu di antara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu seraya berkata, “Wahai fulan bin fulanah”. Orang yang berada dalam kubur pasti mendengar apa yang kamu ucapkan, namun mereka tidak dapat menjawabnya. Kemudian (orang yang berdiri di kuburan) berkata lagi, “Wahai fulan bin fulanah”, ketika itu juga si mayyit bangkit dan duduk dalam kuburannya. Orang yang berada di atas kuburan itu berucap lagi, “Wahai fulan bin fulanah”, maka si mayit berucap, “Berilah kami petunjuk, dan semoga Allah akan selalu memberi rahmat kepadamu. Namun kamu tidak merasakan (apa yang aku rasakan di sini).” (Karena itu) hendaklah orang yang berdiri di atas kuburan itu berkata, “Ingatlah sewaktu engkau keluar ke alam dunia, engkau telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah hamba serta Rasul Allah. (Kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau akan selalu ridha menjadikan Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu, dan al-Qur’an sebagai imam (penuntun jalan)mu. (Setelah dibacakan talqin ini) malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan sambil berkata, “Marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk (untuk bertanya) di muka orang yang dibacakan talqin”. Abu Umamah kemudian berkata,” Setelah itu ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kita tidak mengenal ibunya?” Rasulullah menjawab, “(Kalau seperti itu) dinisbatkan saja kepada ibu Hawa, “Wahai fulan bin Hawa.” (HR. al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [7979], Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab juga mengutip hadits tersebut dalam kitabnya Ahkam Tamanni al-Mawt hal. 9 tanpa ada komentar).
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hadits tentang talqin ini termasuk hadits dha’if, karena ada seorang perawinya yang tidak cukup syarat untuk meriwayatkan hadits. Namun dalam rangka fadha’il al-a‘mal, hadits ini dapat digunakan. [3]
Kaitannya dengan Firman Allah SWT:
وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِى الْقُبُوْرِ (فاطر: 22)
“Dan engkau (wahai Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22).
Yang dimaksud dengan kata man fi al-qubur (orang yang berada di dalam kubur) dalam ayat ini ialah orang-orang kafir yang diserupakan orang mati karena sama-sama tidak menerima dakwah. Kata mati tersebut adalah metaforis (bentuk majaz) dari hati mereka yang mati. (Tafsir al-Khazin, juz V, hal. 347).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang beriman itu di dalam kubur bisa mendengar suara orang yang membimbing talqin tersebut dengan kekuasaan Allah SWT. Hal ini dapat diperkokoh dengan kebiasaan Rasulullah SAW apabila berziarah ke kuburan selalu mengucapkan salam. Seandainya ahli kubur tidak mendengar salam Rasulullah SAW, tentu Rasulullah SAW melakukan sesuatu yang sia-sia, dan itu tidak mungkin. Wallahu A’lam.

3. Ziarah Kubur
Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW memang melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur, karena khawatir umat Islam akan menjadi penyembah kuburan. Setelah akidah umat Islam kuat, dan tidak ada kekhawatiran untuk berbuat syirik, Rasulullah SAW membolehkan para sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَة َ)رواه الترمذى، 974)
“Dari Buraidah, ia berkata, Rasululllah SAW bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang, Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.” (HR. al-Tirmidzi [974]).
Kemudian kaitannya dengan hadits Nabi SAW yang secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah kubur:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُور (رواه احمد، 8095)
 “Dari Abu Hurairah RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad [8095]).
Menyikapi hadits ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik bagi laki-laki dan perempuan. Imam al-Tirmidzi menyebutkan dalam kitab al-Sunan:
 “Sebagian Ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah SAW membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu.” (Sunan al-Tirmidzi, [976]).
Ketika berziarah, seseorang dianjurkan untuk membaca al-Qur’an atau lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ . قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِقْرَؤُوْا عَلَى مَوْتاَكُمْ يس (رواه أبو داود، 2714)
“Dari Ma‘qil bin Yasar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah surat Yasin pada orang-orang mati di antara kamu.” (HR. Abu Dawud [2714]).
Dalil-dalil ini membuktikan bahwa ziarah kubur itu memang dianjurkan. Terlebih jika yang diziarahi itu adalah makam para wali dan orang shaleh. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.” (Al-Fatawi al-Kubra, juz II, hal 24).
Berziarah ke makam para wali dan orang-orang shaleh telah menjadi tradisi para ulama salaf. Di antaranya adalah Imam al-Syafi'i mencontohkan berziarah ke makam Laits bin Sa'ad dan membaca al-Qur'an sampai khatam di sana (al-Dzakhirah al-Tsaminah, hal. 64). Bahkan diceritakan bahwa Imam Syafi’i  jika ada hajat, setiap hari beliau berziarah ke makam Imam Abu Hanifah. Seperti pengakuan beliau dalam riwayat yang shahih:
“Dari Ali bin Maimun, berkata, "Aku mendengar Imam al-Syafi'i berkata, "Aku selalu bertabarruk dengan Abu Hanifah dan berziarah mendatangi makamnya setiap hari. Apabila aku memiliki hajat, maka aku shalat dua rakaat, lalu mendatangi makam beliau, dan aku mohon hajat itu kepada Allah SWT di sisi makamnya, sehingga tidak lama kemudian hajatku terkabul." (Tarikh Baghdad, juz 1, hal. 123)

4. Menyuguhkan Makanan Kepada Orang Yang Ta’ziah
Menyuguhkan makanan kepada orang yang bertakziah hukumnya boleh, berdasarkan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ اْلإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ (رواه البخاري، 11)
“Dari Abdullah bin Amr RA, “Ada seorang laki-laki bertanya pada Nabi SAW, “Perbuatan apakah yang paling baik?” Rasulullah SAW menjawab, “Menyuguhkan makanan dan mengucapkan salam, baik kepada orang yang engkau kenal atau tidak.” (HR. al-Bukhari [11]).
Juga didasarkan kepada hadits Nabi SAW:
عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ اْلأَنْصَارِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَتِهِ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا فَنَظَرَ آبَاؤُنَا رَسُولَ اللهِ   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ثُمَّ قَالَ أَجِدُ لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا فَأَرْسَلَتْ الْمَرْأَةُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِ يَشْتَرِي لِيْ شَاةً فَلَمْ أَجِدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى جَارٍ لِي قَدْ اشْتَرَى شَاةً أَنْ أَرْسِلْ إِلَيَّ بِهَا بِثَمَنِهَا فَلَمْ يُوجَدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى امْرَأَتِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمِيهِ اْلأُسَارَى (رواه أبو داود، 2894، والبيهقي في دلائل النبوة انظر مشكاة المصابيح، 5942)
“Diriwayatkan oleh Ashim bin Kulayb dari ayahnya dari salah seorang sahabat Anshar, ia berkata, “Saya pernah melayat bersama Rasulullah SAW dan di saat itu saya melihat beliau menasehati penggali kubur seraya bersabda,“Luaskan bagian kaki dan kepalanya”. Setelah Rasulullah SAW pulang, beliau diundang oleh seorang perempuan (istri yang meninggal). Rasulullah SAW memenuhi undangannya, dan saya ikut bersama beliau. Ketika beliau datang, lalu makananpun dihidangkan. Rasulullah SAW mulai makan lalu diikuti oleh para undangan. Pada saat beliau akan mengunyah makanan tersebut, beliau bersabda, “Aku merasa daging kambing ini diambil dengan tanpa izin pemiliknya”. Kemudian perempuan tersebut bergegas menemui Rasulullah SAW sembari berkata, “Wahai Rasulullah SAW saya sudah menyuruh orang pergi ke Baqi’, (suatu tempat penjualan kambing), untuk membeli kambing, namun tidak mendapatkannya. Kemudian saya menyuruhnya menemui tetangga saya yang telah membeli kambing, agar kambing itu dijual kepada saya dengan harga yang umum, akan tetapi ia tidak ada. Maka saya menyuruh menemui isterinya dan ia pun mengirim kambingnya pada saya. Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Berikan makanan ini pada para tawanan.” (HR. Abu Dawud [2894] dan al-Baihaqi dalam Dalail al-Nubuwwah, [Lihat: Misykat al-Mashabih [5942]).
Berdasarkan hadits inilah, Syaikh Ibrahim al-Halabi berkata, “Hadits ini menunjukkan kebolehan keluarga mayit membuat makanan dan mengundang orang untuk makan. Jika makanan itu disuguhkan kepada para fakir miskin, hal itu baik. Kecuali jika salah satu ahli warisnya ada yang masih kecil, maka tidak boleh diambilkan dari harta waris si mayit.” (Al-Bariqah al-Muhammadiyyah, juz III, hal. 235, dan lihat juga al-Masail al-Muntakhabah, hal. 49).
Mengenai keputusan Rasulullah SAW memberikan makanan kepada para tawanan itu tidak dapat dijadikan alasan mengharamkan menyuguhkan makanan kepada orang yang berta’ziyah. Rasulullah SAW menyuruh memberikan makanan kepada para tawanan karena orang yang akan dimintai ridhanya atas daging itu belum ditemukan sedangkan makanan itu takut basi. Maka sudah semestinya jika Rasulullah SAW memberikan makanan tersebut kepada para tawanan. Dan isteri mayit pun telah mengganti harga kambing yang disuguhkan tersebut. (Bulugh al-Umniyyah hal. 219).

5. Tradisi Tahlilan
Berkumpul untuk melakukan tahlilan merupakan tradisi yang telah diamalkan secara turun temurun oleh mayoritas umat Islam Indonesia. Meskipun format acaranya tidak diajarkan secara langsung oleh Rasulullah SAW, namun kegiatan tersebut dibolehkan karena tidak satupun unsur-unsur yang terdapat di dalamnya bertentangan dengan ajaran Islam, misalnya pembacaan surat Yasin, tahlil, tahmid, tasbih dan semacamnya. Karena itu, pelaksanaan tahlilan secara esensial merupakan perwujudan dari tuntunan Rasulullah SAW.
Imam al-Syaukani mengatakan bahwa setiap perkumpulan yang di dalamnya dilaksanakan kebaikan, misalnya membaca al-Qur’an, dzikir dan doa itu adalah perbuatan yang dibenarkan meskipun tidak pernah dilaksanakan pada masa Rasul SAW. Begitu pula tidak ada larangan untuk menghadiahkan pahala membaca al-Qur’an atau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti, hadits ”Bacalah surat Yasin kepada orang mati di antara kamu”. Tidak ada bedanya apakah pembacaan surat Yasin tersebut dilakukan bersama-sama di dekat mayit atau di atas kuburnya, dan membaca al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di Masjid atau di rumah. (Al-Syaukani, al-Rasa’il al-Salafiyyah, hal. 46).
Kesimpulan al-Syaukani ini memang didukung oleh banyak hadits Nabi SAW. Di antaranya adalah:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمْ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمْ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ (رواه مسلم ، 4868)
“Dari Abi Sa’id al-Khudri RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah SWT, kecuali mereka akan dikelilingi malaikat, dan Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makh-luk yang ada di sisi-Nya.” (HR. al-Muslim [4868]).
Kaitannya dengan pendapat Imam al-Syafi’i :
“Dan aku tidak senang pada “ma’tam” yakni adanya perkumpulan, karena hal itu akan mendatangkan kesusahan dan menambah beban.” (Al-Umm, juz I, hal. 318).
Perkataan Imam al-Syafi’i ini sering dijadikan dasar melarang acara tahlilan, karena dianggap sebagai salah satu bentuk ma’tam yang dilarang tersebut. Padahal apa yang dimaksud dengan ma’tam itu tidak sama dengan tahlilan. Ma’tam adalah perkumpulan untuk meratapi mayit yang dapat menambah kesusahan dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan. (Al-Munjid, 2)
Ma’tam yang tidak disenangi oleh Imam al-Syafi’i adalah perkumpulan untuk meratapi kepergian mayit, yang mencerminkan kesedihan mendalam karena ditinggal oleh orang yang dicintai. Seolah-olah tidak terima terhadap apa yang telah diputuskan oleh Allah SWT. Dan itu sama sekali tidak terjadi bagi orang yang melakukan tahlilan yang di dalamnya terdapat dzikir dan doa untuk orang yang meninggal dunia. Sehingga lebih tepat jika tahlilan itu disebut sebagai majlis al-dzikr.
Bagi sohibul musibah, tahlilan itu merupakan pelipur lara dan penghapus duka karena ditinggal mati oleh orang yang mereka sayangi, bukan penambah kesusahan dan derita. Sebagai bukti, semakin banyak orang yang tahlil, maka tuan rumah semakin senang. Justru tuan rumah akan kecewa dan tambah bersedih jika yang datang untuk tahlilan sangat sedikit.
Dari sisi sosial, keberadaan tradisi tahlilan mempunyai manfaat yang sangat besar untuk menjalin ukhuwah antar anggota masyarakat. Dalam sebuah penelitian ilmiah yang dilakukan oleh Zainuddin Fananie MA dan Atiqo Sabardila MA dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta didapat kesimpulan bahwa tahlil merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan keagamaan. Di samping itu tahlil juga merupakan salah satu alat mediasi (perantara) yang paling memenuhi syarat yang bisa dipakai sebagai media komunikasi keagamaan dan pemersatu umat serta mendatangkan ketenangan jiwa.[4]

6. Perjamuan Makanan dalam Acara Tahlilan
Dalam setiap pelaksanaan tahlilan, tuan rumah memberikan makanan kepada orang-orang yang mengikuti tahlilan. Selain sebagai sedekah yang pahalanya diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia, motivasi tuan rumah adalah sebagai penghormatan kepada para tamu yang turut mendoakan keluarga yang meninggal dunia.
Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun, sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain adalah perbuatan yang sangat terpuji. Sabda Nabi SAW:
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَا اْلإِسْلاَمُ قَالَ طِيبُ الْكَلاَمِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ (رواه احمد، 18617)
“Dari Amr bin Abasah, ia berkata, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian saya bertanya, “Wahai Rasul, apakah Islam itu?” Rasul SAW menjawab, “Bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan.” (HR. Ahmad [18617]).
Kaitannya dengan sedekah untuk mayit, pada masa Rasulullah SAW, jangankan makanan, kebun pun (harta yang sangat berharga) disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada si mayit. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِي مَخْرَفًا فَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا (رواه الترمذي، 605)
“Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada manfaatnya jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan mensedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (HR. Tirimidzi [605]).
Ibnu Qayyim al-Jawziyah dengan tegas mengatakan bahwa sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istigfar, doa dan haji. Adapun pahala membaca al-Qur’an secara sukarela dan pahalanya diberikan kepada mayit, juga akan sampai kepada mayit tersebut. Sebagaimana pahala puasa dan haji. (Ibnu al-Qayyim, al-Ruh, hal. 142).
Jika kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghormatan kepada para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ (رواه مسلم، 5559)
“Dari Abi Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hormatilah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah ia berkata dengan kebaikan atau (jika tidak bisa), diam.” (HR. Muslim [5559]).
Seorang tamu yang keperluannya hanya urusan bisnis atau sekedar ngobrol dan main catur harus diterima dan dijamu dengan baik, apalagi tamu yang datang untuk mendoakan keluarga kita di akhirat, sudah seharusnya lebih dihormati dan diperhatikan.
Hanya saja, kemampuan ekonomi harus tetap menjadi pertimbangan utama. Tidak boleh memaksakan diri untuk melakukan acara tahlilan. Berhutang ke sana ke mari atau sampai mengambil harta anak yatim dan ahli waris yang lain. Hal tersebut jelas tidak dibenarkan. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya perjamuan itu diadakan ala kadarnya.
Lain halnya jika memiliki kemampuan ekonomi yang sangat memungkinkan. Selama tidak israf (berlebih-lebihan dan menghamburkan harta) atau sekedar menjaga gengsi, suguhan istimewa yang dihidangkan, dapat diperkenankan sebagai suatu bentuk penghormatan serta kecintaan kepada keluarga yang telah meninggal dunia.
Dan yang tak kalah pentingnya masyarakat yang melakukan tahlilan hendaknya menata niat di dalam hati bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata karena Allah SWT. Dan jika ada bagian dari upacara tahlil itu yang menyimpang dari ketentuan syara’ maka tugas para ulama untuk meluruskannya dengan penuh bijaksana.

7. Pelaksanaan Tahlil Selama Tujuh Hari.
Syaikh Nawawi al-Bantani -seorang ulama mutaakhkhirin-, menjelaskan penentuan sedekah pada hari-hari tertentu itu merupakan kebiasaan masyarakat saja (al-’Adah). Difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan. "Sungguh telah berlaku di masyarakat adanya kebiasaan bersedekah untuk mayit pada hari ke tiga dari kematian, hari ke tujuh, dua puluh dan ketika genap empat puluh hari serta seratus hari. Setelah itu dilakukan setiap tahun pada hari kematiaanya. Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh kita Yusuf al-Sunbulawini.” (Nihayah al-Zain, hal. 281).
Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal, dalam kitab al-Zuhd menyatakan bahwa bersedekah selama tujuh hari itu adalah perbuatan sunnah, karena merupakan salah satu bentuk doa untuk mayit yang sedang diuji di dalam kubur selama tujuh hari. Sebagaimana yang dikutip oleh Imam al-Suyuthi dalam kitab al-Hawi li al-Fatawi:
“Berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Hasyim bin al-Qasim meriwayatkan kepada kami, ia berkata, al-Asyja’i meriwayatkan kepada kami dari Sufyan, Imam Thawus berkata, “Orang yang meninggal dunia diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka. Maka kemudian kalangan salaf mensunnahkan bersedekah makanan untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari itu.” (Al-Hawi li al-Fatawi, juz II, hal 178 ).
Lebih jauh, Imam al-Suyuthi menilai hal tersebut merupakan perbuatan sunnah yang telah dilakukan secara turun temurun sejak masa sahabat.
“Kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman Imam al-Suyuthi, abad X Hijriyah) di Makkah dan Madinah. Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat Nabi SAW sampai sekarang ini, dan tradisi itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa sahabat).” (Al-Hawi li al-Fatawi, juz II, hal. 194)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa kebiasaan masyarakat tentang penentuan hari dalam tahlilan itu dapat dibenarkan.[]


[1] Sebagaimana diyakini oleh ulama salaf seperti Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, serta ulama yang datang kemudian semisal Ibnu Taymiyyah, Ibnu al-Qayyim, al-Syaukani, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dan sebagainya.
[2] Ini adalah pendapat sekelompok ulama serta mayoritas ulama Syafi‘iyyah. Ulama yang mengatakan kesunnahan ini di antaranya adalah al-Qadli Husain dalam Kitab Ta‘liq-nya, murid beliau yang bernama Abu Sa‘ad al-Mutawalli dalam kitabnya al-Tatimmah, Syaikh Imam Abu al-Fath Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi, al-Imam Abu al-Qasim al-Rafi‘i, dan lainnya. Al-Qadhi Husain menyitir pendapat ini dari kalangan Syafi`iyyah.” (Al-Adzkar al-Nawawiyyah, hal. 206).
[3] Sayyid Alawi bin Abbas al-Maliki al-Hasani menegaskan bahwa sekalipun hadits tentang talqin itu merupakan hadits dha‘if, namun dapat diamalkan dalam rangka fadlail al-a’mal. Lebih-lebih karena hadits itu masuk pada kategori prinsip yang universal, yakni usaha seorang mukmin untuk memberi (dan membantu) saudaranya, serta untuk memperingatkannya karena peringatan itu akan dapat bermanfaat kepada orang mukmin. (Majmu‘ Fatawi wa Rasa’il, hal. 111).
[4] Lebih jelas lihat: (Sumber Konflik Masyarakat Muslim NU-Muhammadiyah: Perspektif Keberterimaan Tahlil, diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta, hal. 257-259).

Ditulis oleh : abinadine.blogspot.com ~ Official

Rofiudin Anda sedang membaca postingan tentang Hujjah NU: Hadiah Pahala, Talqin, Ziarah Kubur, Tradisi Tahlilan. Anda boleh mengcopy paste atau menyebarluaskan postingan ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link di bawah ini sebagai sumbernya.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين