Hujjah NU: Dzikir Keras, Dzikir Berjama'ah, Rakaat Tarawih, Qunut Shubuh

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Seputar Ritual Shalat:
1.  Dzikir dan Syair Sebelum Shalat Berjama’ah
2.  Mengeraskan Dzikir
3.  Bilangan Shalat Tarawih
4.  Qunut Shalat Shubuh
5.  Dzikir dengan Cara Berjama’ah

1. Dzikir dan Syair Sebelum Shalat Berjama’ah
Membaca dzikir dan syair sebelum pelaksanaan shalat jama’ah, adalah perbuatan yang boleh dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kebolehan ini bisa ditinjau dari beberapa sisi.
Pertama, dari sisi dalil, membaca syair di dalam masjid bukan merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah hadits:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانِ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ (رواه أبو داود، 4360، و النسائي، 709، وأحمد، 20928)
“Dari Sa’id bin Musayyab RA ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, “Aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu”, kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah RA. Hassan melanjutkan perkataannya,“Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, “Jawablah dariku, ya Allah mudah-mudahan engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus”. Abu Hurairah menjawab,“Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya).” (HR. Abu Dawud [4360] al-Nasa’i,[709] dan Ahmad [20928]).
Mengomentari hadits ini, Syaikh Isma’il al-Zain menjelaskan adanya kebolehan melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid. (Irsyad al-Mu’minin Ila Fadha’ili Dzikr Rabb al-‘Alamin, hal. 16).
Kedua, dari sisi syiar dan penanaman akidah umat. Selain menambah syiar agama, amaliah ini merupakan strategi yang sangat jitu untuk menyebarkan ajaran Islam di tengah masyarakat. Karena di dalamnya tersebut terkandung beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan nasehat.
Ketiga, dari aspek psikologis, lantunan syair yang indah itu dapat menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah berjalan di masyarakat tersebut dapat menjadi semacam warming up (persiapan) sebelum masuk ke tujuan inti, yakni shalat lima waktu.
Manfaat lain adalah, untuk mengobati rasa jemu sembari menunggu waktu shalat jama’ah dilaksanakan. Juga agar para jama’ah tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu shalat jama’ah dilaksanakan.
Dengan beberapa alasan inilah maka membaca dzikir, nasehat, puji-pujian secara bersama-sama sebelum melaksanakan shalat jama’ah di masjid atau di mushalla adalah amaliah yang baik dan dianjurkan. Namun dengan satu catatan, tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat. Tentu hal tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing masjid dan mushalla dimaksud.

2. Mengeraskan Dzikir
Mengenai tata cara dzikir, apakah dikeraskan atau dibaca pelan, masing-masing ada dalil dan tuntunan dari hadits Nabi SAW. Di antara hadits yang menjelaskan keutamaan mengeraskan dzikir adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ النَّبِيُّ :صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي، فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ (رواه البخاري، 7857، ومسلم، 4832، والترمذي، 3528، وابن ماجه، 3812).
“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata. Nabi SAW bersabda, “Allah ta’ala berfirman, “Saya akan berbuat sesuai dengan keyakinan hamba-Ku kepada-Ku. Dan Aku akan selalu bersamanya selama ia ingat kepada-Ku. Jika ia ingat (berdzikir) kepada-Ku di dalam hatinya, maka Aku akan memperhatikannya. Dan jika ia menyebut Aku di dalam suatu perkumpulan (dengan suara yang didengar orang lain) maka Aku akan ingat kepadanya di dalam perkumpulan yang lebih baik dari perkumpulan yang mereka adakan.” (HR. al-Bukhari [7857], Muslim [4832], al-Tirmidzi [3528] dan Ibnu Majah [3812]).
Di samping itu banyak sekali do’a-do’a yang diajarkan oleh Nabi SAW yang diriwayatkan para sahabat, itu artinya suara Nabi cukup keras sehingga para sahabat dapat mendengar dan menghafalnya.
Sedangkan hadits yang menjelaskan keutamaan berdzikir dengan pelan adalah:
عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ الذِّكْرِ الْخَفِيُّ وَخَيْرُ الرِّزْقِ مَا يَكْفِي (رواه أحمد، 1397).
“Dari Sa’ad bin Malik ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Paling baik dzikir adalah yang dilakukan secara samar. Sedangkan rizki yang paling baik adalah yang mencukupi.” (HR. Ahmad [1397]).
Karena sama-sama memiliki sandaran hukum, maka semua berpulang kepada masing-masing individu. Imam Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan bahwa memelankan dzikir itu bisa lebih utama sekiranya ada kekhawatiran akan riya’ atau mengganggu orang yang shalat atau orang tidur. Pada selain yang dua ini, maka mengeraskan suara itu lebih utama, karena pekerjaan yang dilakukan ketika itu lebih banyak, serta manfaat dari dzikir dengan suara keras itu bisa didapatkan oleh orang yang mendengar. Dzikir itu juga dapat mengingatkan hati orang yang membaca, memusatkan segenap pikirannya untuk terus merenungkan dan menghayati (dzikir yang dibaca), memfokuskan konsentrasi dan pendengarannya, menghilangkan ngantuk serta menambah semangat.” (Al-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawi, juz II, hal. 133).
Keterangan dari Imam al-Suyuthi ini selain menjelaskan keutamaan mengeraskan dzikir, sekaligus menegaskan batasannya, bahwa dzikir itu boleh dikeraskan selama tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah.

3. Bilangan Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah salah satu ibadah yang disunnahkan pada bulan Ramadhan. Dilaksanakan setelah shalat Isya’ sebanyak 20 rakaat dengan sepuluh salam (melakukan salam setiap dua rakaat), yang kemudian diiringi shalat witir tiga rakaat.
Ibnu Taimiyyah dan Abdullah bin Muhammad bin Abdil Wahhab menjelaskan:
“Imam Ibnu Taimiyyah berkata dalam kitab Fatawa-nya, “Telah terbukti bahwa sahabat Ubay bin Ka‘ab mengerjakan shalat Ramadhan bersama orang-orang waktu itu sebanyak dua puluh raka’at. Lalu mengerjakan witir tiga raka’at. Kemudian mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sunnah. Karena pekerjaan itu dilaksanakan di tengah-tengah kaum Muhajirin dan Anshar, tapi tidak ada satupun di antara mereka yang menentang atau melarang perbuatan itu”. Dalam kitab Majmu’ Fatawi al-Najdiyah diterangkan tentang jawaban Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdil Wahhab mengenai bilangan raka’at shalat tarawih. Ia mengatakan bahwa setelah sahabat Umar mengumpulkan orang untuk shalat berjama’ah kepada Ubay bin Ka’ab, maka shalat yang mereka kerjakan adalah dua puluh raka’at”. (Tashhih Hadits Shalat al-Tarawih ‘Isyrina Rak’ah, hal. 13-14).
Dari sisi lain, KH. Bisri Mustofa menyatakan bahwa secara esensial melaksanakan shalat tarawih dua puluh rakaat itu berarti mengamalkan hadits Nabi SAW yang menjelaskan keutamaan serta anjuran mengikuti jejak sahabat Umar RA. (Risalah Ijtihad dan Taqlid, hal. 15).
Tata cara ini didasarkan pada hadits:
عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً (رواه مالك في الموطاء، 233)
“Dari Yazid bin Ruman, ia berkata, “Orang-orang (kaum Muslimin) pada masa Umar melakukan shalat malam di bulan Ramadhan 23 raka’at (dua puluh tarawih dan tiga witir).” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’, [233]).[1]
Kaitannya dengan hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً (رواه البخاري، 1079)
“Dari Sayyidatuna Aisyah –radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah SAW tidak pernah menambah shalat malam pada bulan ramadhan atau bulan lain melebihi sebelas rakaat”. (HR. al-Bukhari, [1079]).
Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa hadits tersebut adalah dalilnya shalat witir, bukan dalil shalat tarawih. Sebab dalam banyak riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW melaksanakan shalat witir bilangan maksimal adalah sebelas rakaat. (Tuhfah al-Muhtaj, juz II, hal. 229).
Mengenai pelaksanaan tarawih dua rakaat dengan satu salam, hal ini sesuai dengan tuntunan Nabi SAW tentang tata cara melaksanakan shalat malam. Nabi SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى (رواه البخاري، 936، ومسلم ، 1239 والترمذي، 401، والنسائي،1659، وأبو داود، 1130، وابن ماجه، 1165).
“Dari Ibnu Umar, “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang shalat malam. Maka Nabi SAW menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”. (HR. al-Bukhari [936], Muslim [1239], al-Tirmidzi [401], al-Nasa’i [1650], Abu Dawud [1130] dan Ibnu Majah [1165]).
Lalu bagaimana kaitannya dengan shalat tarawih yang dilakukan secara berjama’ah? Hal ini juga dibenarkan dan dihukumi sunnah. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ (رواه البخاري، 1871)
“Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abd al-Qari, beliau berkata, “Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin al-Khaththab RA ke masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang-orang shalat tarawih sendiri-sendiri. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada yang shalat dengan berjama’ah”. Lalu Sayyidina Umar berkata, “Saya punya pendapat andaikata mereka aku kumpulkan dalam jama’ah dengan satu imam, niscaya itu lebih bagus”. Lalu beliau mengumpulkan mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin Ka‘ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan shalat tarawih dengan berjama’ah di belakang satu imam. ‘Umar berkata, “Sebaik-baik bid‘ah adalah ini. (Shalat tarawih dengan berjama’ah)”. (HR. al-Bukhari [1871]).
4. Qunut Shalat Shubuh
Dalam madzhab Imam al-Syafi’i, ada tiga tempat disunnahkan membaca qunut, yakni ketika terjadi nazilah (bencana, cobaan), qunut pada shalat witir di pertengahan bulan Ramadhan, dan terakhir pada shalat subuh.
Tentang kesunnahan qunut subuh ditegaskan oleh kebanyakan ulama salaf dan setelahnya. Di antara ulama salaf yang mensunnahkannya adalah Abu Bakr al-Shiddiq, Umar bin al-Khaththab, Utsman, Ali, Ibnu Abbas dan al-Barra’ bin Azib –radhiyallahu ‘anhum. (Al-Majmu’, juz I, hal 504). Dalil yang dijadikan acuan adalah hadits Nabi SAW:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد، 12196)
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, “Beliau berkata, “Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut ketika shalat shubuh sehingga beliau wafat.” (HR. Ahmad [12196]).
Pakar hadits al-‘Allamah Muhammad bin ‘Allan al-Shiddiqi dalam kitabnya, al-Futuhat al-Rabbaniyyah menyatakan bahwa hadits inilah yang benar, dan diriwayatkan serta di-shahih-kan oleh segolongan pakar yang banyak hafal hadits. Di antara orang yang menyatakan ke-shahih-an hadits ini adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi, al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dan di beberapa tempat dari kitab yang ditulis oleh al-Baihaqi. Al-Daraquthni juga meriwayatkannya dari beberapa jalur dengan berbagai sanad yang shahih. (Al-Futuhat al-Rabbaniyyah ‘ala al-Adzkar al-Nawawiyyah, juz II, hal. 268).
Sedangkan redaksi doa qunut yang warid (diajarkan langsung) oleh Nabi SAW adalah:
اَللّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَاِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَاِنَّهُ لاَيَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَيَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ اِلَيْكَ . (رواه النسائي 1725، وأبو داود 1214، والترمذي 426، وأحمد 1625، والدارمي 1545، بسند صحيح).
“Ya Allah, berikanlah kami petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami perlindungan seperti orang-orang yang telah Engkau beri perlindungan. Berilah kami pertolongan sebagaimana orang-orang yang Engkau berikan pertolongan. Berilah berkah pada segala yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari segala kejahatan yang Engkau pastikan. Sesungguhnya Engkau Dzat yang maha menentukan dan Engkau tidak dapat ditentukan. Tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau maha suci dan maha luhur. Segala puji bagi-Mu atas segala yang Engkau pastikan. Kami mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”  (HR. al-Nasa’i [1725], Abu Dawud [1214], al-Tirmidzi [426], Ahmad [1625], dan al-Darimi [1545] dengan sanad yang shahih).
Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa Nabi SAW tidak melakukan qunut, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mensunnahkan, apalagi sampai melarang qunut. Karena dalam kaidah disebutkan “al-mutsbit muqaddam ‘ala an-nafi” (yang mengatakan ada didahulukan dari yang mengatakan tidak ada).

5. Dzikir dengan Cara Berjama’ah
Membaca dzikir dengan cara berjama’ah sehabis menunaikan shalat maupun dalam momen tertentu seperti dalam acara istighatsah, tahlilan dan lain-lain adalah perbuatan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, bahkan termasuk perbuatan yang dituntun oleh agama. Tidak sedikit ayat-ayat al-Qur’an yang menunjuk terhadap dzikir secara berjama’ah. Misalnya ayat:
فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ ( البقرة: 152)
“Ingatlah (berdzikirlah) kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. al-Baqarah: 152).
Allah SWT juga berfirman:
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اذْكُرُوْا اللهَ ذِكْرًا كَثِيْرًا وَسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً (الأحزاب: 41-42)
 “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. al-Ahzab: 41-42).
Tidak sedikit pula hadits-hadits Rasulullah SAW yang menunjukkan keutamaan dzikir dengan cara berjama’ah. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْه  قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ :صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوْا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: حِلَقُ الذِّكْرِ (أخرجه أحمد،3/150، والترمذي، 3510)
“Dari Anas RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kalian melewati taman surga, maka berdzikirlah bersama mereka.” Mereka bertanya: “Apa yang dimaksud taman surga wahai Rasulullah?” Beliau J menjawab: “Kumpulan orang-orang yang berdzikir.” (HR. Ahmad [3/150] dan al-Tirmidzi [3510]).
Rasulullah SAW juga bersabda:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: إِنَّا لَعِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَالَ: ارْفَعُوْا أَيْدِيَكُمْ وَقُوْلُوْا لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ فَفَعَلْنَا فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ :صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللّهُمَّ إِنَّكَ بَعَثْتَنِيْ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ وَأَمَرْتَنِيْ بِهَا وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهَا الْجَنَّةَ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ ثُمَّ قَالَ: اَبْشِرُوْا فَإِنَّ اللهَ قَدْ غَفَرَ لَكُمْ (أخرجه الحاكم، 1844، وأحمد، 4/124، والطبراني في الكبير، 7163، والبزار،10، قال الحافظ الهيثمي في مجمع الزوائد، 1/163، ورجاله موثقون)
“Dari Syaddad bin Aus RA, ia berkata: “Pada saat kami bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba beliau bersabda: “Angkatlah tangan kalian dan katakanlah, tiada tuhan selain Allah”. Kami pun melakukannya. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengutusku dengan membawa kalimat ini, Engkau memerintahkan aku dengan kalimat tersebut, dan Engkau menjanjikan aku surga dengan kalimat tersebut, sesungguhnya Engkau tidak akan mengingkari janji.” Kemudian beliau J bersabda: “Bergembiralah kalian, karena Allah telah mengampuni kalian.” (HR. al-Hakim [1844], Ahmad [4/124], al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [7163] dan al-Bazzar [10]. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid [1/163], “Para perawi hadits ini dapat dipercaya”).
Redaksi perintah berdzikir dalam dua ayat di atas dan dua hadits di bawahnya memakai bentuk jamak, “udzkuruu, sabbihuu, farta’uu, hilaq al-dzikri (dzikir berjama’ah) dan quuluu”, menunjukkan bahwa perintah berdzikir tersebut yang utama dilakukan secara bersama-sama yakni secara berjama’ah. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para ulama. Al-Imam Ibnu Abidin berkata dalam kitabnya:
 “Al-Imam al-Ghazali menyamakan dzikir sendirian dan dzikir berjama’ah dengan adzan sendirian dan adzan berjama’ah, di mana suara adzan yang dilakukan sekelompok orang secara berjama’ah akan membelah udara melebihi suara adzan seorang diri. Demikian pula, dzikir berjama’ah akan lebih berpengaruh terhadap hati seseorang dalam menyingkap tabir yang menyelimuti hati, dari pada dzikir seorang diri.” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, juz V, hal. 263).
Bahkan lebih jauh lagi, al-Imam al-Sya’rani mengemukakan sebagai berikut:
“Para ulama salaf dan khalaf telah bersepakat tentang disunnahkannya dzikir berjama’ah di masjid-masjid atau lainnya, tanpa ada yang menentang dari seorang pun, kecuali apabila suara keras mereka dapat mengganggu orang yang tidur, shalat atau membaca al-Qur’an.” (Hasyiyah al-Thahthawi ‘ala Maraqi al-Falah, hal. 208).
Berangkat dari keutamaan dzikir berjama’ah yang telah disepakati oleh para ulama salaf dan khalaf tersebut, berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits para ulama dalam setiap kurun waktu selalu melakukan dzikir berjama’ah. Termasuk pula Ibnu Taimiyah yang rutin melakukan dzikir berjama’ah dan membaca surah al-Fatihah setiap selesai shalat shubuh sampai dengan terbitnya matahari sebagaimana diriwayatkan oleh muridnya, Umar bin Ali al-Bazzar yang menjadi saksi mata sebagai berikut:
فَإِذَا فَرَغَ أَيْ اِبْنُ تَيْمِيَةَ مِنَ الصَّلاَةِ أَثْنَى عَلىَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ وَمَنْ حَضَرَ بِمَا وَرَدَ مِنْ قَوْلِهِ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ ... ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى الْجَمَاعَةِ ثُمَّ يَأْتِيْ بِالتَّهْلِيْلاَتِ الْوَارِدَاتِ حِيْنَئِذٍ ثُمَّ يُسَبِّحُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيُكَبِّرُهُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ وَيَخْتِمُ الْمِائَةَ بِالتَّهْلِيْلِ كَمَا وَرَدَ وَكَذَا الْجَمَاعَةُ ثُمَّ يَدْعُو اللهَ تَعَالَى لَهُ وَلَهُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ... فَرَأَيْتُهُ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ وَيُكَرِّرُهَا وَيَقْطَعُ ذَلِكَ الْوَقْتَ كُلَّهُ – أَعْنِي مِنَ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ – فِيْ تَكْرِيْرِ تِلاَوَتِهَا... وَهَذَا مِنْ قُوَّةِ فِطْنَتِهِ وَثَاقِبِ بَصِيْرَتِهِ. (عمر بن علي البزار، الأعلام العلية في مناقب ابن تيمية، ص/37-39).
“Apabila Ibnu Taimiyah selesai shalat shubuh, maka ia berdzikir kepada Allah bersama-sama jama’ah yang hadir dengan doa yang warid (datang dari Nabi SAW), Allahumma anta al-salam ... Kemudian dia menghadap kepada jama’ah, lalu bersama mereka membaca tahlil yang warid, lalu membaca subhanallah, alhamdulillah dan Allahu akbar, masing-masing 33 kali, dan melengkapi yang keseratus dengan membaca tahlil yang warid, kemudian dia berdoa untuk dirinya, jama’ah dan seluruh kaum Muslimin. Selanjutnya dia membaca surat al-Fatihah, mengulang-ulanginya –yakni sejak terbitnya fajar hingga matahari naik ke atas. Hal tersebut sebagai bukti kekuatan kecerdasannya dan pandangan hatinya yang jitu.” (Umar bin Ali al-Bazzar, al-A’lam al-‘Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyyah, hal. 37-39).[]


[1] “Hadits ini dishahihkan oleh Imam al-Nawawi dalam kitab beliau, al-Khulashah dan al-Majmu’, dan diakui oleh al-Zaila’i dalam kitabnya Nashb al-Rayah, Ibn al-‘Iraqi dalam kitabnya Tharh al-Tatsrib, al-‘Aini dalam kitabnya ‘Umdah al-Qari, al-Suyuthi dalam kitabnya al-Mashabih fi Shalat al-Tarawih, Ali al-Qari dalam kitabnya Syarh al-Muwaththa’ serta ulama-ulama yang lain”. Lihat Syaikh Isma’il bin Muhammad al-Anshari, Tashhih Hadits Shalah al-Tarawih ‘Isyrina Rak’ah, hal. 7.

Ditulis oleh : abinadine.blogspot.com ~ Official

Rofiudin Anda sedang membaca postingan tentang Hujjah NU: Dzikir Keras, Dzikir Berjama'ah, Rakaat Tarawih, Qunut Shubuh. Anda boleh mengcopy paste atau menyebarluaskan postingan ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link di bawah ini sebagai sumbernya.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين