PERTANYAAN
:
Memasang patung atau
gambar yang bernyawa di dalam rumah pernah disinggung dalam Hadits Bukhori
Muslim, bahwa "Orang-orang yang paling hebat siksanya di hari kiamat
adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar (seperti ini)". Dan ada
lagi hadits Bukhori Muslim yang lain. Juga dalam buku Muhammad Isa Dawud
diterangkan, bahwa jin muslim sangat membenci kalau dalam rumah seorang muslim
ada gambar yang bernyawa (foto) dan juga patung walaupun kecil, apalagi
malaikat pasti juga sangat membencinya. Namun kenyataanya sekarang banyak
sekali foto/gambar ulama' dipajang di rumah-rumah. Adakah hukum yang
menghalalkan atau mengharamkan memasang gambar, baik gambar ulama' atau bukan?
JAWABAN :
Syeh Muhammad Alwi Al
Maliki dalam kitab Majmu' Fatawa wa al Rosail menjelaskan bahwa yang
dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang tiga dimensi yang memiliki
bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup dalam kodisi seperti itu bila
ditiupkan ruh. [ Mbah Jenggot ].
مجمعوع فتاوى ورسائل صــ213
وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل
وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى
مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها
Ditulis oleh : abinadine.blogspot.com ~ Official
Anda sedang membaca postingan tentang Memasang Foto Ulama. Anda boleh mengcopy paste atau menyebarluaskan postingan ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link di bawah ini sebagai sumbernya.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
Post a Comment